Jumat, 25 Januari 2013

materi pengendalian resiko




BAB 1 : PENDAHULUAN

Pengertian Risiko

Kata risiko banyak dipergunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Seseorang menyatakan bahwa ada risiko yang harus ditanggung jika mengerjakan pekerjaan tertentu. Memahami konsep risiko secara luas, akan merupakan dasar yang esensial untuk memahami konsep dan teknik manajemen risiko. Oleh karena itu dengan mempelajari berbagai definisi yang dikemukakan dalam berbagai literatur diharapkan pemahaman tentang konsep risiko semakin jelas.

Menurut Hermanto Darmawi (1997 : 78) ada dua pendekatan dasar dalam menangani risiko, yaitu : Pengendalian risiko (risk control) dan Pembiayaan risiko (risk financing).

Pengendalian risiko dijalankan dengan metode berikut :
a. Menghindari risiko
b. Mengendalikan kerugian
c. Pemisahan
d. Kombinasi atau pooling
e. Pemindahan risiko


BAB  2 : MENGHINDARI RISIKO DAN PENGENDALIAN KERUGIAN

Menghindari Risiko

Salah satu cara menghindari risiko murni adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan : Menolak, memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun hanya sementara.

Karakteristik dasar penghindaran risiko adalah dengan Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, di mana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.

Pengendalian  Kerugian (Loss Controlling)
Tujuan Mengendalikan Kerugian : Memperkecil kemungkinan/peluang terjadinya kerugian dan Mengurangi keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.
Pengendalian kerugian dibagi menjadi empat, yaitu :
  1. Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian, berupa :

  1. Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya :
  2. Pengendalian kerugian menurut lokasi
  3. Pengendalian menurut timing

BAB  3 :    ANALISIS KERUGIAN DAN HAZARD

Pengendalian risiko dilakukan dengan identifikasi dan analisis terhadap:
1.      Kerugian-kerugian yang telah terjadi.
2.      Hazard yang menyebabkan sutau kerugian atau yang mungkin menyebabkannya di masa mendatang.

Analisis Kerugian

Supervisor Lini :
1)      Menilai kinerja pada manajer lini.
2)      Mengevaluasi operasi perusahaan, sehingga dapat menetapkan operasi mana yang perlu dibetulkan.
Data Statistik :
1)      Perbandingan antara pengalaman perusahaan sendiri dengan perusahaan lain atau perusahaan secara umum.
2)      Pengetahuan tentang karakteristik setiap peril, sifat peril, sifat dan luasnya kerugian bulan-hari-jam terjadinya peril, karyawan/supervisor yang tersangkut, hazard atau peristiwa yang melatar belakngi peril.

Analisis Hazard
Hazard yang telah mengakibatkan terjadinya peril, hazard yang mungkin akan muncul, hazard dari pengalaman perusahaan lain atau pengalaman dari perusahaan asuransi.
  1. Checklist
  2. Fault tree analysis

Menentukan Kelayakan Ekonomis :
  1. Kerugian yang timbul karena peril
  2. Biaya pengendalian risiko

Pemisahan Kombinasi atau Pooling Pemindahan Risiko
  1. Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada pihak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
  2. Risikonya sendiri yang dipindahkan.







BAB   4   :   MEMISAHKAN DAN MEMINDAHKAN RISIKO

Pemisahan Risiko
Yang dimaksud dengan pemisahan disini ialah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Dengan menambah banyaknya independent exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil. Jadi memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang akan dialami.
Pemindahan Risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan tiga cara:
Pertama : harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dapata dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Kedua : Risiko itu sendiri yang dipindahkan
Ketiga : Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure unutk tranferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transfer

Sumber :





KERUGIAN ATAS TANGGUNG JAWAB PIHAK LAIN



Pengetian
Kerugian atas tanggung jawab pihak lain (Liability Loss Exposures) timbul karena adanya  kemungkinan bahwa aktivitas peusahaan menimbulkan kerugian harta atau pesonil pihak lain  tersebut, baik yang disengaja maupun tidak. Tanggung jawab ini timbul dapat dikatakan  sebagai penjabaran dari ungkapan norma kehidupan masyarakat.
   Jenis  tanggung  jawab  yang  sah
   Tanggung  jawab  yang sah  secara  garis  besar  dapat  di bagi  menjadi  2:
a.       Tanggung  jawab  Sipil /perdata
Yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak  (penggugat) yang dinyatakan bersalah.
b.      Tanggung  jawab  umum / pidana
Dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh  petugas  pelaksana hukum (Jaksa Penuntu Umum) atas nama masyarakat/umum/Negara  terhadap  individu aupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian terjadi.
Sumber  Tanggung  Jawab   Sipil
Tanggung  jawab  sipil  yang harus  dipikul  seseorang  atau  suatu  badan  dapat  timbul  karena  berbagai  sebab /sumber  ,yang  antara  lain  terdiri  dari  :
a.       Yang timbul dari kontrak.
b.      Yang  timbul dari kelalaian atau kesembronoan
c.       Yang timbul dari penipuan atau kesalahan
d.      Yang timbul dari tindakan atau aktifitas yang lain.

Cara  Menentukan  Tanggung  Jawab  Sipil
Dalam menentukan tanggung jawab sipil peraturan hukum berpegang pada prinsip  ”Perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang dapat membuktikannya”. Karena prinsip tersebut maka pihak-pihak yang perkara harus menangani kepentingannya sendiri atau  menggunakan pengacara yang professional, agar dapat membuktikan bahwa dialah yang  memeng berhak
Sifat  Kerugian
Kerugian / kerusakan yang diderita oleh  seseorang yang dapat menimbulkan tanggung  jawab yang sah pada pihak lain dapat digolongkan kedalam:
·         Kerugian yang bersifat khusus, yang biasanya mudah diketahui, misalnya kehilangan hak milik, biaya  perbaikan dan  sebagainya .
·         Kerugian yang bersifat umum, yang biasanya tidak langsung dapat diketahui pada saat peristiwa  terjadi.
Konsep  Tanggung   Jawab  atas  Kelalaian
Lalai adalah tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau oleh  hukum pidana. Jadi tindakan-tidakan tidak sah yang bukan kejahatan, bukan peranggaran hak  milik dan sebagainya.
1.      Lalai dengan sengaja
Yaitu tingkah laku yang disengaja tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang  terjadi, yang mungkin merugikan orang lain.
2.      Kelalaian  yang  tidak  disengaja (sembrono)
Yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu (yang seharusnya dilakukan), karena kekurang hati-hatiannya, sehingga mengakibatkan kerugian.

Untuk membedakan apakah kelalaian itu disengaja atau tidak harus dilihat maksud dari tindakan  terdakwa. Bila tindakan tersebut karena kurang hati-hati sehingga mengakibatkan orang lain  mrnderita, dikategorikan sebagai kelalaian yang tidak disengaja  atau  tindakan yang “ceroboh”.
PEMBELAAN
Dalam proses penentuan kewajiban ada kemungkinan terdakwa/tergugat dapat mengajukan atau menunjukan bahwa ia tidak hati-hati, sehingga dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penuntut. Artinya tergugat dapat membela diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah terjadi.

TANGGUNG JAWAB YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERBUATAN ORANG LAIN
Tanggung jawab tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap orang lain yang seakan-akan dilakukan sendiri mencaakup :
1.      Tanggung jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri.
2.      Tanggung jawab yang timbul karena hubungan kontrak/kerjasama antara pelaku dan perusahaan.

TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONTRAK
Perbuatan merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian, bertanggung jawab tas kerugian tersebut.

TANGGUNG JAWAB MENURUT UNDANG-UNDANG/PERATURAN
Semua Negara tentu membuat peraturan/undang-undang tentang tanggung jawab dari tindakan-tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
1.      Hukum Penjualan.
Penjual bertanggung jawab atas  kerugian-kerugian Yng  diderita  pihak  ketiga atas  penjualan  barangnya.
2.      Tanggung jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
Pada  prinsipnya  orang  tua  tidak  bertanggung  jawab  terhadap  tingkah  laku / kenakalan anaknya.

3.      Tanggung jawab pemeliharaan binatang.
Pemilik  binatang  bertanggung  jawab  atas  kerugian  atas  ulah  binatang  peliharaannya,terutama  pada  hewan peliharaan binatang  buas.

SELUK-BELUK TANGGUNG JAWAB DAN MASALAHNYA
Tanggung Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estat
Tanggung jawb pemilik real estate kepada orng yang berkunjung ke real estate-nya tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan. yang dapat dibedakan kedalam :
1.      Pelanggar
2.      Pemilik izin
3.      Pengunjung

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI GANGGUAN TERHADAP PRIBADI ATAU MASYARAKAT
Perusahaan dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kerugian pribadi atau masyarakat akibat real estate miliknya tidak dapat melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI PENJUALAN, PEMBUATAN, DAN DISTRIBUSI BARANG/JASA.
Kewajiban legal melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan barang/jasa.

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI HUBUNGAN FIDUCIER
Dalam hubungan ini fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.

Ø  TANGGUNG JAWAB PARA PROFESIONAL
Berkaitan dengan ketenaran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil keahliannya  (ahli hokum, dokter, akuntan), para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari penerapan kehlian mereka

Ø  TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL KARENA PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
Yaitu tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor (termasuk juga kendaraan lainnya). Yang bertanggung jawab bisa: pengemudi, pemilik kendaraan/majikan
Kesulitan yang dihadapi bila kerugian itu menjadi tanggung jawab pengemudi adalah kemampuan.