SERIKAT
PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
Disampaikan
oleh : Eko Supriyanto
Ketua
DPC FSP KEP* Kabupaten Karanganyar
PENGANTAR
Serikat Pekerja adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam kerangka memperjuangkan,
membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta peningkatan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya, sangat juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi
kerja, produktivitas, ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan
Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan,
disamping adanya pengaruh kebijakan Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan
ekonomi global.
Hubungan Industrial adalah suatu
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang
didasarkan pada nilai–nilai Pancasila dan UUD’ 45 (UU No. 13/2003).
Pertanyaan yang timbul adalah sudah
sampai berapa jauh Serikat Pekerja telah menjalankan fungsinya dalam
memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BEBERAPA
PERMASALAHAN SEKALIGUS TANTANGAN
Masalah yang dihadapi pekerja dan
Serikat Pekerja dapat berasal dari :
1. Pekerja dan Serikat Pekerja.
a. Dari pekerja antara lain, banyak
dikalangan pekerja belum memahami dan menyadari betapa penting arti Serikat
Pekerja untuk melindungi, membela serta meningkatkan kesejahteraan.
Masih banyak pekerja menyerahkan
seluruh masalah pada Pengurus Serikat Pekerja.Dalam beberapa hal pekerja lebih
mendahulukan haknya ketimbang kewajibannya.Hal itu juga terjadi karena
kurangnya komunikasi antara pekerja dengan Serikat Pekerja.
b. Serikat Pekerja sebagai lembaga
perwakilan anggota, belum bekerja optimal. Kinerja organisasi masih lemah,
karena lemahnya sumber daya manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan.Masih
ada anggapan kuat bahwa sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya
menjadi “jembatan” untuk memperoleh sesuatu.
Lemahnya Manajemen dan lemahnya dana
organisasi berdampak besar terhadap kinerja organisasi.
c. Di-era demokrasi dewasa ini dan
pengaruh dari gerakan reformasi 1998, telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja
dalam bentuk Serikat Pekerja Lokal dan Serikat Pekerja Independen.
Dalam catatan Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI,
KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi.
Banyaknya Serikat Pekerja baik
disatu perusahaan maupun ditingkat wilayah, terjadi dan dapat melahirkan
perbedaan gaya dan perbedaan strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak
sehat dan ini juga berpengaruh terhadap perjuangan Serikat Pekerja secara
menyeluruh, baik ditingkat perusahaan maupun ditingkat wilayah dan nasional.
2. Dari Pihak Perusahaan
Adalah universal bahwa pada dasarnya
pengusaha tidak atau belum ikhlas mengakui keberadaan Serikat Pekerja.Pengusaha
belum yakin benar kalau Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra
diperusahaan.Akibatnya sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan
baik.Kalau ada, lebih banyak karena “terpaksa” dan dibentuknya sarana Hubungan
Industrial sekedar formalitas dan hasilnya tentu tidak berkwalitas.
3. Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 memberi harapan yang
baik. Namun dengan diperkenalkannya “flexible labor market” mendorong dan
membolehkan perusahaan untuk merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk
PKWT, penyerahan pekerjaan pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan
kekhawatiran pekerja akan tiadanya kepastian dan keamanan kerja.
Adanya pengaturan yang tidak jelas
sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Hubungan Industrial, berpengaruh pula
pada peranan Serikat Pekerja baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Kondisi Tenaga Kerja
Besarnya jumlah pengangguran,
datangnya pencari kerja baru yang besar, pertumbuhan ekonomi yang kecil,
terdapatnya orang miskin sekitar 40 juta orang, semuanya merupakan tantangan
berat bagi pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan
akan berlaku.
5.
Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global Productivity,
Evaluation of performance dan Pay Sistem (PEP) yang dapat pula menghambat
peningkatan kesejahteraan, bilamana tidak memahaminya.
SARAN
KEGIATAN KEDEPAN
Guna mengantisipasi dan mengatasi masalah dan tantangan yang
dihadapi, beberapa langkah perlu dilaksanakan secara bertahap atau untuk hal
tertentu dilakukan secara bersama-sama. Langkah-langkah tersebut antara lain :
Ø
Mengajak pekerja yang belum berserikat untukà bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja, termasuk pekerja
PKWT dan outsourcing dan bersama-sama berjuang untuk kepentingan pekerja.
Ø
Pengurus Serikat Pekerja utamanya “Komisaris”à untuk mampu menggali dan memahami aspirasi pekerja
dilingkungan kerjanya yang selanjutnya dikelola bersama dengan PUK dan atau
perangkat atas organisasi.
Ø
Keberhasilan perjuangan aspirasi anggota danà terus ditingkatkan, akan melahirkan kepercayaan sekaligus
dukungan pekerja terhadap organisasinya, termasuk usaha mengumpulkan dana untuk
organisasi.
Ø
Dana organisasi dikelola sesuai program yangà sudah ditetapkan, termasuk upaya membangun kemampuan
organisasi, pengurus dan aktivis melalui pengelolaan organisasi berdasarkan fungsi
fungsi yang sudah ditetapkan (pengupahan, hukum, produktivitas, K3, penelitian,
pekerja muda, perempuan dan sebagainya). Kuatnya dana organisasi berarti titik
awal kemampuan organisasi telah dimulai.
Ø
Mendorong dan meyakinkan pengusaha betapaà pentingnya arti “Social Dialogue” antara kedua belah pihak
guna memecahkan persoalan yang dihadapi bersama untuk mencapai solusi
terbaikbaik itu dengan pengusaha maupun bersama anggota dan sesama pengurus
untuk penyatuan persepsi.
Ø
Dibentuknya sarana LKS Bipartit danà mengoptimalkan usaha guna menetapkan prosedur kerja yang
baik, peningkatan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan
keterampilan melalui program quality circle, perubahan metode kerja,
diperkenalkannya manajemen dan teknologi baru dan sebagainya.
Ø
Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerjaà Bersama (PKB) yang isinya jelas, memberi perlindungan
termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan peningkatan kesejahteraan serta
pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Bagi
pekerja hal ini sangat menentukan.
Ø
Mengumpulkan dan mengkaji PKB perusahaanà setara lainnya termasuk perusahaan sejenis.
Ø
Berusaha memahami apa yang disebut “Workà Study” sebagai suatu pengertian sistematik berkaitan dengan
methoda pelaksanaan kegiatan kerja guna meningkatkan efektivitas penggunaan
sumber yang ada dan menetapkan standar penampilan dalam melakukan kerja.
Ø
Memelihara hubungan yang baik dan rasionalà dengan perusahaan dan utamanya HRD dan Plant Manager.
Ø
Mendorong pemerintah dan pengusÃaha untuk melaksanakan program pelatihan dan alih
keterampilan.
Ø
Pendidikan Nasional hendaknya linkmage denganà peluang kerja setelah menganalisis kecendrungan
perkembangan ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ø
Serikat Pekerja hendaknya mampu melakukanà program peningkatan kesejahteraan atas usaha dan
pengelolaan sendiri.
Ø
Untuk memberikan perlindungan pekerjaà penguasaan hal berkaitan dengan labor administration
menjadi penting bahkan mutlak.
TUJUAN
SERIKAT PEKERJA
ü
Internal - krjasama n tnggung jwb
antar kryawan, saling berkoordinasi
ü
Eksternal - hub untk membangun
krjasama n tnggung jwb trhadap pngusaha n lingkunganya
TEORI
SERIKAT KERJA
v
TEORI REVOLUSI - upaya untk pekerja
(grakan buruh) menghlangkan kelas2 dlm masy shngga trcipta dunia tnpa kelas n
trwujud kmakmuran ekonomi bg smua org
v
TEORI DEMOKRASI INDUSTRI -
perkmbangan serikat pkrja dlm hub industri sjajar dg prtmbuhan dmokrasi dlm
pemerintahan
v
TEORI BISNIS - karyawan bersedia mjd
serikat pkrja agar dpat dwakili dlm perundingan n twar menawar (kntrak
krja,kndisi krja)
v
TEORI SOSIOPSIKOLOGIS - menjelaskan
trkait dg serikat pkerja mrpakan suatu organisasi yg dpt memenuhi brbgai
kebutuhan sosial,psikologis, dan ekonomi
v
TEORI PERUBAHAN - 7an serikat
pekerja akan brubah ubah sesuai dg perubahan kndisi krja dlm perusahaan n
masyarakat
v
TEORI TES - pandangan manager
trhadap serikat pekrja,dklmpokkan mnjadi 2 (sp yg berorientasi 7an ekonomi, sp
slain berorientasi pd 7an ekonmi jg brorientasi pd mslah2 yg brhbungan dngan
pkrjaan
KEAMANAN
ORGANISASI SERIKAT PEKERJA
§ ANTI
UNION SHOP - perusahaan tdk mengakui serikat pekerja
§ OPEN
SHOP - pngusaha tdk mengakui serikat pkrja tapi brhubungan scr lngsung dngan kryawan
§ EXLUCIVE
BARGAINING AGENT - serika pekerja diakui sbgai satu2nya wakil pekerja
§ PREFERENTIAL
SHOP - pengusaha memberikan prioritas pd calon kryawan yg mjd anggota serikat
pekerja
§ MAINTENANCE
OF MEMBERSHIP - dlm jngka wktu persetujuan krja,kryawan hrs mjd anggota serikat
pekerja (calon karyawan)
§ AGENCY
SHOP - baik anggota ataupun bkan anggota SP harus membayar kpd SP
§ UNION
SHOP - smua kryawan wajib mjd anggota sp
§ CLOSED
SHOP - hanya anggota SP yg dterima sbg kryawan
§ CHEK
OFF - perus akan memotong upak pkerja untk kas Serikat pekerja
HUBUNGAN
INDUSTRIAL PANCASILA
A. Umum
1. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
1. Pengertian
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
2.
Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional
yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan,
demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap
mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang le C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang le C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit
a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama
dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan
kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3.
Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas
penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui
peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan
perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5.
Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial
pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik
melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
. Beberapa
masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial
pancasila
1. Masalah
pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2.
Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari