Senin, 29 April 2013

Hubungan industrial



SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN

Disampaikan oleh : Eko Supriyanto
Ketua DPC FSP KEP* Kabupaten Karanganyar
PENGANTAR
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam kerangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sangat juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi kerja, produktivitas, ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan, disamping adanya pengaruh kebijakan Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan ekonomi global.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang didasarkan pada nilai–nilai Pancasila dan UUD’ 45 (UU No. 13/2003).
Pertanyaan yang timbul adalah sudah sampai berapa jauh Serikat Pekerja telah menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BEBERAPA PERMASALAHAN SEKALIGUS TANTANGAN
Masalah yang dihadapi pekerja dan Serikat Pekerja dapat berasal dari :
1. Pekerja dan Serikat Pekerja.
a. Dari pekerja antara lain, banyak dikalangan pekerja belum memahami dan menyadari betapa penting arti Serikat Pekerja untuk melindungi, membela serta meningkatkan kesejahteraan.
Masih banyak pekerja menyerahkan seluruh masalah pada Pengurus Serikat Pekerja.Dalam beberapa hal pekerja lebih mendahulukan haknya ketimbang kewajibannya.Hal itu juga terjadi karena kurangnya komunikasi antara pekerja dengan Serikat Pekerja.
b. Serikat Pekerja sebagai lembaga perwakilan anggota, belum bekerja optimal. Kinerja organisasi masih lemah, karena lemahnya sumber daya manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan.Masih ada anggapan kuat bahwa sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya menjadi “jembatan” untuk memperoleh sesuatu.
Lemahnya Manajemen dan lemahnya dana organisasi berdampak besar terhadap kinerja organisasi.
c. Di-era demokrasi dewasa ini dan pengaruh dari gerakan reformasi 1998, telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja dalam bentuk Serikat Pekerja Lokal dan Serikat Pekerja Independen.
Dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi.
Banyaknya Serikat Pekerja baik disatu perusahaan maupun ditingkat wilayah, terjadi dan dapat melahirkan perbedaan gaya dan perbedaan strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak sehat dan ini juga berpengaruh terhadap perjuangan Serikat Pekerja secara menyeluruh, baik ditingkat perusahaan maupun ditingkat wilayah dan nasional.
2. Dari Pihak Perusahaan
Adalah universal bahwa pada dasarnya pengusaha tidak atau belum ikhlas mengakui keberadaan Serikat Pekerja.Pengusaha belum yakin benar kalau Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra diperusahaan.Akibatnya sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan baik.Kalau ada, lebih banyak karena “terpaksa” dan dibentuknya sarana Hubungan Industrial sekedar formalitas dan hasilnya tentu tidak berkwalitas.
3. Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 memberi harapan yang baik. Namun dengan diperkenalkannya “flexible labor market” mendorong dan membolehkan perusahaan untuk merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk PKWT, penyerahan pekerjaan pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan kekhawatiran pekerja akan tiadanya kepastian dan keamanan kerja.
Adanya pengaturan yang tidak jelas sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Hubungan Industrial, berpengaruh pula pada peranan Serikat Pekerja baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Kondisi Tenaga Kerja
Besarnya jumlah pengangguran, datangnya pencari kerja baru yang besar, pertumbuhan ekonomi yang kecil, terdapatnya orang miskin sekitar 40 juta orang, semuanya merupakan tantangan berat bagi pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan akan berlaku.
5. Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global                              Productivity, Evaluation of performance dan Pay Sistem (PEP) yang dapat pula menghambat peningkatan kesejahteraan, bilamana tidak memahaminya.

SARAN KEGIATAN KEDEPAN
Guna mengantisipasi dan mengatasi masalah dan tantangan yang dihadapi, beberapa langkah perlu dilaksanakan secara bertahap atau untuk hal tertentu dilakukan secara bersama-sama. Langkah-langkah tersebut antara lain :
Ø   Mengajak pekerja yang belum berserikat untukà bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja, termasuk pekerja PKWT dan outsourcing dan bersama-sama berjuang untuk kepentingan pekerja.
Ø   Pengurus Serikat Pekerja utamanya “Komisaris”à untuk mampu menggali dan memahami aspirasi pekerja dilingkungan kerjanya yang selanjutnya dikelola bersama dengan PUK dan atau perangkat atas organisasi.
Ø   Keberhasilan perjuangan aspirasi anggota danà terus ditingkatkan, akan melahirkan kepercayaan sekaligus dukungan pekerja terhadap organisasinya, termasuk usaha mengumpulkan dana untuk organisasi.
Ø   Dana organisasi dikelola sesuai program yangà sudah ditetapkan, termasuk upaya membangun kemampuan organisasi, pengurus dan aktivis melalui pengelolaan organisasi berdasarkan fungsi fungsi yang sudah ditetapkan (pengupahan, hukum, produktivitas, K3, penelitian, pekerja muda, perempuan dan sebagainya). Kuatnya dana organisasi berarti titik awal kemampuan organisasi telah dimulai.
Ø   Mendorong dan meyakinkan pengusaha betapaà pentingnya arti “Social Dialogue” antara kedua belah pihak guna memecahkan persoalan yang dihadapi bersama untuk mencapai solusi terbaikbaik itu dengan pengusaha maupun bersama anggota dan sesama pengurus untuk penyatuan persepsi.
Ø   Dibentuknya sarana LKS Bipartit danà mengoptimalkan usaha guna menetapkan prosedur kerja yang baik, peningkatan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keterampilan melalui program quality circle, perubahan metode kerja, diperkenalkannya manajemen dan teknologi baru dan sebagainya.
Ø   Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerjaà Bersama (PKB) yang isinya jelas, memberi perlindungan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan peningkatan kesejahteraan serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Bagi pekerja hal ini sangat menentukan.
Ø   Mengumpulkan dan mengkaji PKB perusahaanà setara lainnya termasuk perusahaan sejenis.
Ø   Berusaha memahami apa yang disebut “Workà Study” sebagai suatu pengertian sistematik berkaitan dengan methoda pelaksanaan kegiatan kerja guna meningkatkan efektivitas penggunaan sumber yang ada dan menetapkan standar penampilan dalam melakukan kerja.
Ø   Memelihara hubungan yang baik dan rasionalà dengan perusahaan dan utamanya HRD dan Plant Manager.
Ø   Mendorong pemerintah dan pengusÃaha untuk melaksanakan program pelatihan dan alih keterampilan.
Ø   Pendidikan Nasional hendaknya linkmage denganà peluang kerja setelah menganalisis kecendrungan perkembangan ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ø   Serikat Pekerja hendaknya mampu melakukanà program peningkatan kesejahteraan atas usaha dan pengelolaan sendiri.
Ø   Untuk memberikan perlindungan pekerjaà penguasaan hal berkaitan dengan labor administration menjadi penting bahkan mutlak.

TUJUAN SERIKAT PEKERJA
ü  Internal - krjasama n tnggung jwb antar kryawan, saling berkoordinasi
ü  Eksternal - hub untk membangun krjasama n tnggung jwb trhadap pngusaha n lingkunganya

TEORI SERIKAT KERJA

v  TEORI REVOLUSI - upaya untk pekerja (grakan buruh) menghlangkan kelas2 dlm masy shngga trcipta dunia tnpa kelas n trwujud kmakmuran ekonomi bg smua org

v  TEORI DEMOKRASI INDUSTRI - perkmbangan serikat pkrja dlm hub industri sjajar dg prtmbuhan dmokrasi dlm pemerintahan

v  TEORI BISNIS - karyawan bersedia mjd serikat pkrja agar dpat dwakili dlm perundingan n twar menawar (kntrak krja,kndisi krja)

v  TEORI SOSIOPSIKOLOGIS - menjelaskan trkait dg serikat pkerja mrpakan suatu organisasi yg dpt memenuhi brbgai kebutuhan sosial,psikologis, dan ekonomi

v  TEORI PERUBAHAN - 7an serikat pekerja akan brubah ubah sesuai dg perubahan kndisi krja dlm perusahaan n masyarakat

v  TEORI TES - pandangan manager trhadap serikat pekrja,dklmpokkan mnjadi 2 (sp yg berorientasi 7an ekonomi, sp slain berorientasi pd 7an ekonmi jg brorientasi pd mslah2 yg brhbungan dngan pkrjaan

KEAMANAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA

§  ANTI UNION SHOP - perusahaan tdk mengakui serikat pekerja

§  OPEN SHOP - pngusaha tdk mengakui serikat pkrja tapi brhubungan scr lngsung dngan kryawan

§  EXLUCIVE BARGAINING AGENT - serika pekerja diakui sbgai satu2nya wakil pekerja

§  PREFERENTIAL SHOP - pengusaha memberikan prioritas pd calon kryawan yg mjd anggota serikat pekerja

§  MAINTENANCE OF MEMBERSHIP - dlm jngka wktu persetujuan krja,kryawan hrs mjd anggota serikat pekerja (calon karyawan)

§  AGENCY SHOP - baik anggota ataupun bkan anggota SP harus membayar kpd SP

§  UNION SHOP - smua kryawan wajib mjd anggota sp

§  CLOSED SHOP - hanya anggota SP yg dterima sbg kryawan

§  CHEK OFF - perus akan memotong upak pkerja untk kas Serikat pekerja

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
A. Umum
1. Pengertian
 
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. Tujuan
Tujuan hubungan industrial pancasila adalah :
a) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
b) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c) Menciptakan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
d) Meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
e) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
2. Asas-asas untuk mencapai tujuan
a) Asas-asas pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b) Asas kerja yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi, saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang le
C. Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
1. Lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit

a. Lembaga kerjasama bipartite dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha selalu berjalan dengan lancer.
b. Lembaga kerjasama tripartite dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak tersebut.
2. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
a. Melalui kesepakatan kerja bersama dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan kesepakatan kerja bersama.
b. Dalam kesepakatan kerja bersama semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
c. Setiap kesepakatan kerja bersama supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila.
3. Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
a. Lembaga yang diserahi tugas penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
b. Kelembagaan penyelesaian perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan murah.
4. Peraturan perundangan ketenagakerjaan
a. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
b. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5. Pendidikan hubungan industrial
a. Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
b. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
. Beberapa masalah khusus yang harus dipecahkan dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila
1. Masalah pengupahan
Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta peningkatan produktivitas kerja. Apabila didalam perusahaan tidak dapat diciptakan suatu system pengupahan yang baik, maka upah akan selalu menjadi sumber perselisihan didalam perusahaan.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari


Rabu, 10 April 2013

SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN


SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN

Disampaikan oleh : Eko Supriyanto
Ketua DPC FSP KEP* Kabupaten Karanganyar
PENGANTAR
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam kerangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sangat juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi kerja, produktivitas, ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan, disamping adanya pengaruh kebijakan Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan ekonomi global.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang didasarkan pada nilai–nilai Pancasila dan UUD’ 45 (UU No. 13/2003).
Pertanyaan yang timbul adalah sudah sampai berapa jauh Serikat Pekerja telah menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BEBERAPA PERMASALAHAN SEKALIGUS TANTANGAN
Masalah yang dihadapi pekerja dan Serikat Pekerja dapat berasal dari :
1. Pekerja dan Serikat Pekerja.
a. Dari pekerja antara lain, banyak dikalangan pekerja belum memahami dan menyadari betapa penting arti Serikat Pekerja untuk melindungi, membela serta meningkatkan kesejahteraan.
Masih banyak pekerja menyerahkan seluruh masalah pada Pengurus Serikat Pekerja.Dalam beberapa hal pekerja lebih mendahulukan haknya ketimbang kewajibannya.Hal itu juga terjadi karena kurangnya komunikasi antara pekerja dengan Serikat Pekerja.
b. Serikat Pekerja sebagai lembaga perwakilan anggota, belum bekerja optimal. Kinerja organisasi masih lemah, karena lemahnya sumber daya manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan.Masih ada anggapan kuat bahwa sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya menjadi “jembatan” untuk memperoleh sesuatu.
Lemahnya Manajemen dan lemahnya dana organisasi berdampak besar terhadap kinerja organisasi.
c. Di-era demokrasi dewasa ini dan pengaruh dari gerakan reformasi 1998, telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja dalam bentuk Serikat Pekerja Lokal dan Serikat Pekerja Independen.
Dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi.
Banyaknya Serikat Pekerja baik disatu perusahaan maupun ditingkat wilayah, terjadi dan dapat melahirkan perbedaan gaya dan perbedaan strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak sehat dan ini juga berpengaruh terhadap perjuangan Serikat Pekerja secara menyeluruh, baik ditingkat perusahaan maupun ditingkat wilayah dan nasional.
2. Dari Pihak Perusahaan
Adalah universal bahwa pada dasarnya pengusaha tidak atau belum ikhlas mengakui keberadaan Serikat Pekerja.Pengusaha belum yakin benar kalau Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra diperusahaan.Akibatnya sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan baik.Kalau ada, lebih banyak karena “terpaksa” dan dibentuknya sarana Hubungan Industrial sekedar formalitas dan hasilnya tentu tidak berkwalitas.
3. Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 memberi harapan yang baik. Namun dengan diperkenalkannya “flexible labor market” mendorong dan membolehkan perusahaan untuk merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk PKWT, penyerahan pekerjaan pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan kekhawatiran pekerja akan tiadanya kepastian dan keamanan kerja.
Adanya pengaturan yang tidak jelas sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Hubungan Industrial, berpengaruh pula pada peranan Serikat Pekerja baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Kondisi Tenaga Kerja
Besarnya jumlah pengangguran, datangnya pencari kerja baru yang besar, pertumbuhan ekonomi yang kecil, terdapatnya orang miskin sekitar 40 juta orang, semuanya merupakan tantangan berat bagi pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan akan berlaku.
5. Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global
Diperkenalkannya beberapa kebijakan seperti :
·          Flexible Labor Market, mendorong pengusaha hanya mempekerjakan pekerja yang kompetensi kerja dan keterampilan kerjanya baik bahkan tinggi, dan bagi yang terlalu pas-pasan apalagi yang rendah akan mudah diganti dengan yang lebih baik.
·          Ekonomi pasar (Ekonomi Liberal) yang mendorong terjadinya persaingan bebas, persaingan mutu, modal, penguasaan pasar. Dalam persaingan ini keberhasilan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang bermutu, tidak jarang diadakan kebijakan “re-strukturisasi” manajemen perusahaan.
·          Diperkenalkannya Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Word Bank yang mencakup diantaranya : Proteksi lingkungan hidup, Community Involment-kerjasama dengan masyarakat, Bantuan kemanusiaan dan lain lain mempunyai dampak domino. Bagi perusahaan CSR tersebut adalah “biaya”.
·          Dorongan ILO untuk melaksanakan Decent Work (kerja layak) guna mencapai diantaranya : Promosi dan mewujudkan standar dan hak pekerja ditempat kerja, diberi kesempatan lebih besar bagi perempuan termasuk pemuda untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan, memperkokoh hubungan kerjasama Bipartit, Tripartit dan Social Dialouge belum secara serious dijalankan, bahkan disementara tempat budaya paternalisme masih kuat dan lain lain.
·         Persetujuan 198 negara mengenai MDGS (Millenium Development Goals) yang pada 2015 sudah harus dicapai sedikitnya 50%.MDGS itu antara lain menetapkan, pemecahan masalah kemiskinan, tercapainya kesetaraan gender,mengurangi penyakit HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya. Kesemua hal tadi memang perlu didukung tapi disisi lain bagi pengusaha adalah juga biaya. Serikat Pekerja harus jeli melihat, jangan sampai karena kewajiban diatas akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan pekerja.
·          Guna memperkuat modal untuk lebih kuat bersaing, akuisisi, merger perusahaan terjadi. re-strukturisasi manajemen perusahaan dilakukan, kebijakan, PKWT dan outsourcing marak, perketatan SOP harus dijalankan yang pada titik tertentu diikuti oleh penilaian atas dasar Productivity, Evaluation of performance dan Pay Sistem (PEP) yang dapat pula menghambat peningkatan kesejahteraan, bilamana tidak memahaminya.
SARAN KEGIATAN KEDEPAN
Guna mengantisipasi dan mengatasi masalah dan tantangan yang dihadapi, beberapa langkah perlu dilaksanakan secara bertahap atau untuk hal tertentu dilakukan secara bersama-sama. Langkah-langkah tersebut antara lain :
Ø   Mengajak pekerja yang belum berserikat untuk bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja, termasuk pekerja PKWT dan outsourcing dan bersama-sama berjuang untuk kepentingan pekerja.
Ø   Pengurus Serikat Pekerja utamanya “Komisaris” untuk mampu menggali dan memahami aspirasi pekerja dilingkungan kerjanya yang selanjutnya dikelola bersama dengan PUK dan atau perangkat atas organisasi.
Ø   Keberhasilan perjuangan aspirasi anggota dan terus ditingkatkan, akan melahirkan kepercayaan sekaligus dukungan pekerja terhadap organisasinya, termasuk usaha mengumpulkan dana untuk organisasi.
Ø   Dana organisasi dikelola sesuai program yang sudah ditetapkan, termasuk upaya membangun kemampuan organisasi, pengurus dan aktivis melalui pengelolaan organisasi berdasarkan fungsi fungsi yang sudah ditetapkan (pengupahan, hukum, produktivitas, K3, penelitian, pekerja muda, perempuan dan sebagainya). Kuatnya dana organisasi berarti titik awal kemampuan organisasi telah dimulai.
Ø   Mendorong dan meyakinkan pengusaha betapa pentingnya arti “Social Dialogue” antara kedua belah pihak guna memecahkan persoalan yang dihadapi bersama untuk mencapai solusi terbaikbaik itu dengan pengusaha maupun bersama anggota dan sesama pengurus untuk penyatuan persepsi.
Ø   Dibentuknya sarana LKS Bipartit dan mengoptimalkan usaha guna menetapkan prosedur kerja yang baik, peningkatan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keterampilan melalui program quality circle, perubahan metode kerja, diperkenalkannya manajemen dan teknologi baru dan sebagainya.
Ø   Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya jelas, memberi perlindungan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan peningkatan kesejahteraan serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Bagi pekerja hal ini sangat menentukan.
Ø   Mengumpulkan dan mengkaji PKB perusahaan setara lainnya termasuk perusahaan sejenis.
Ø   Berusaha memahami apa yang disebut “Work Study” sebagai suatu pengertian sistematik berkaitan dengan methoda pelaksanaan kegiatan kerja guna meningkatkan efektivitas penggunaan sumber yang ada dan menetapkan standar penampilan dalam melakukan kerja.
Ø   Memelihara hubungan yang baik dan rasional dengan perusahaan dan utamanya HRD dan Plant Manager.
Ø   Mendorong pemerintah dan pengusaha untuk melaksanakan program pelatihan dan alih keterampilan.
Ø   Pendidikan Nasional hendaknya linkmage dengan peluang kerja setelah menganalisis kecendrungan perkembangan ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ø   Serikat Pekerja hendaknya mampu melakukan program peningkatan kesejahteraan atas usaha dan pengelolaan sendiri.
Ø   Untuk memberikan perlindungan pekerja penguasaan hal berkaitan dengan labor administration menjadi penting bahkan mutlak.
TUJUAN SERIKAT PEKERJA
ü  Internal - krjasama n tnggung jwb antar kryawan, saling berkoordinasi
ü  Eksternal - hub untk membangun krjasama n tnggung jwb trhadap pngusaha n lingkunganya

TEORI SERIKAT KERJA

v  TEORI REVOLUSI - upaya untk pekerja (grakan buruh) menghlangkan kelas2 dlm masy shngga trcipta dunia tnpa kelas n trwujud kmakmuran ekonomi bg smua org

v  TEORI DEMOKRASI INDUSTRI - perkmbangan serikat pkrja dlm hub industri sjajar dg prtmbuhan dmokrasi dlm pemerintahan

v  TEORI BISNIS - karyawan bersedia mjd serikat pkrja agar dpat dwakili dlm perundingan n twar menawar (kntrak krja,kndisi krja)

v  TEORI SOSIOPSIKOLOGIS - menjelaskan trkait dg serikat pkerja mrpakan suatu organisasi yg dpt memenuhi brbgai kebutuhan sosial,psikologis, dan ekonomi

v  TEORI PERUBAHAN - 7an serikat pekerja akan brubah ubah sesuai dg perubahan kndisi krja dlm perusahaan n masyarakat

v  TEORI TES - pandangan manager trhadap serikat pekrja,dklmpokkan mnjadi 2 (sp yg berorientasi 7an ekonomi, sp slain berorientasi pd 7an ekonmi jg brorientasi pd mslah2 yg brhbungan dngan pkrjaan

KEAMANAN ORGANISASI SERIKAT PEKERJA

§  ANTI UNION SHOP - perusahaan tdk mengakui serikat pekerja

§  OPEN SHOP - pngusaha tdk mengakui serikat pkrja tapi brhubungan scr lngsung dngan kryawan

§  EXLUCIVE BARGAINING AGENT - serika pekerja diakui sbgai satu2nya wakil pekerja

§  PREFERENTIAL SHOP - pengusaha memberikan prioritas pd calon kryawan yg mjd anggota serikat pekerja

§  MAINTENANCE OF MEMBERSHIP - dlm jngka wktu persetujuan krja,kryawan hrs mjd anggota serikat pekerja (calon karyawan)

§  AGENCY SHOP - baik anggota ataupun bkan anggota SP harus membayar kpd SP

§  UNION SHOP - smua kryawan wajib mjd anggota sp

§  CLOSED SHOP - hanya anggota SP yg dterima sbg kryawan

§  CHEK OFF - perus akan memotong upak pkerja untk kas Serikat pekerja
PENUTUP
Bilamana Serikat Pekerja mampu memecahkan persoalan yang dihadapinya termasuk pengendalian “Krisis Manajemen” dan “Risk Management” menjadi penting maka pada posisi itu Serikat Pekerja bersangkutan dianggap kuat.



Nama : Mancaria kasih ghina. W
Npm  : 34210186
kelas  : 3DD02