Jumat, 25 Januari 2013

KERUGIAN ATAS TANGGUNG JAWAB PIHAK LAIN



Pengetian
Kerugian atas tanggung jawab pihak lain (Liability Loss Exposures) timbul karena adanya  kemungkinan bahwa aktivitas peusahaan menimbulkan kerugian harta atau pesonil pihak lain  tersebut, baik yang disengaja maupun tidak. Tanggung jawab ini timbul dapat dikatakan  sebagai penjabaran dari ungkapan norma kehidupan masyarakat.
   Jenis  tanggung  jawab  yang  sah
   Tanggung  jawab  yang sah  secara  garis  besar  dapat  di bagi  menjadi  2:
a.       Tanggung  jawab  Sipil /perdata
Yaitu tanggung jawab yang sah yang realisasinya biasanya dilakukan oleh satu pihak  (penggugat) yang dinyatakan bersalah.
b.      Tanggung  jawab  umum / pidana
Dimana berlakunya tanggung jawab ini kepada yang bersangkutan diajukan oleh  petugas  pelaksana hukum (Jaksa Penuntu Umum) atas nama masyarakat/umum/Negara  terhadap  individu aupun usaha bisnis, yang diduga harus bertanggung jawab atas kerugian terjadi.
Sumber  Tanggung  Jawab   Sipil
Tanggung  jawab  sipil  yang harus  dipikul  seseorang  atau  suatu  badan  dapat  timbul  karena  berbagai  sebab /sumber  ,yang  antara  lain  terdiri  dari  :
a.       Yang timbul dari kontrak.
b.      Yang  timbul dari kelalaian atau kesembronoan
c.       Yang timbul dari penipuan atau kesalahan
d.      Yang timbul dari tindakan atau aktifitas yang lain.

Cara  Menentukan  Tanggung  Jawab  Sipil
Dalam menentukan tanggung jawab sipil peraturan hukum berpegang pada prinsip  ”Perlindungan hukum hanya diberikan pada orang-orang yang dapat membuktikannya”. Karena prinsip tersebut maka pihak-pihak yang perkara harus menangani kepentingannya sendiri atau  menggunakan pengacara yang professional, agar dapat membuktikan bahwa dialah yang  memeng berhak
Sifat  Kerugian
Kerugian / kerusakan yang diderita oleh  seseorang yang dapat menimbulkan tanggung  jawab yang sah pada pihak lain dapat digolongkan kedalam:
·         Kerugian yang bersifat khusus, yang biasanya mudah diketahui, misalnya kehilangan hak milik, biaya  perbaikan dan  sebagainya .
·         Kerugian yang bersifat umum, yang biasanya tidak langsung dapat diketahui pada saat peristiwa  terjadi.
Konsep  Tanggung   Jawab  atas  Kelalaian
Lalai adalah tindakan tidak sah yang dapat menjangkau apa saja yang tidak terjangkau oleh  hukum pidana. Jadi tindakan-tidakan tidak sah yang bukan kejahatan, bukan peranggaran hak  milik dan sebagainya.
1.      Lalai dengan sengaja
Yaitu tingkah laku yang disengaja tetapi tidak dengan niat menghasilkan konsekuensi yang  terjadi, yang mungkin merugikan orang lain.
2.      Kelalaian  yang  tidak  disengaja (sembrono)
Yaitu berupa kegagalan untuk melakukan sesuatu (yang seharusnya dilakukan), karena kekurang hati-hatiannya, sehingga mengakibatkan kerugian.

Untuk membedakan apakah kelalaian itu disengaja atau tidak harus dilihat maksud dari tindakan  terdakwa. Bila tindakan tersebut karena kurang hati-hati sehingga mengakibatkan orang lain  mrnderita, dikategorikan sebagai kelalaian yang tidak disengaja  atau  tindakan yang “ceroboh”.
PEMBELAAN
Dalam proses penentuan kewajiban ada kemungkinan terdakwa/tergugat dapat mengajukan atau menunjukan bahwa ia tidak hati-hati, sehingga dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penuntut. Artinya tergugat dapat membela diri, bahwa dia tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang telah terjadi.

TANGGUNG JAWAB YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERBUATAN ORANG LAIN
Tanggung jawab tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap orang lain yang seakan-akan dilakukan sendiri mencaakup :
1.      Tanggung jawab yang timbul karena tindakan karyawannya sendiri.
2.      Tanggung jawab yang timbul karena hubungan kontrak/kerjasama antara pelaku dan perusahaan.

TANGGUNG JAWAB TERHADAP KONTRAK
Perbuatan merugikan yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kontrak dikategorikan sebagai pelanggaran. Dalam hal ini prinsipnya siapa yang berbuat tidak sesuai dengan isi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian, bertanggung jawab tas kerugian tersebut.

TANGGUNG JAWAB MENURUT UNDANG-UNDANG/PERATURAN
Semua Negara tentu membuat peraturan/undang-undang tentang tanggung jawab dari tindakan-tindakan tertentu yang dapat merugikan orang lain. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain:
1.      Hukum Penjualan.
Penjual bertanggung jawab atas  kerugian-kerugian Yng  diderita  pihak  ketiga atas  penjualan  barangnya.
2.      Tanggung jawab orang tua terhadap kenakalan anaknya.
Pada  prinsipnya  orang  tua  tidak  bertanggung  jawab  terhadap  tingkah  laku / kenakalan anaknya.

3.      Tanggung jawab pemeliharaan binatang.
Pemilik  binatang  bertanggung  jawab  atas  kerugian  atas  ulah  binatang  peliharaannya,terutama  pada  hewan peliharaan binatang  buas.

SELUK-BELUK TANGGUNG JAWAB DAN MASALAHNYA
Tanggung Jawab yang Muncul dari Kepemilikan Real Estat
Tanggung jawb pemilik real estate kepada orng yang berkunjung ke real estate-nya tergantung pada status dari pengunjung pada saat melakukan kunjungan. yang dapat dibedakan kedalam :
1.      Pelanggar
2.      Pemilik izin
3.      Pengunjung

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI GANGGUAN TERHADAP PRIBADI ATAU MASYARAKAT
Perusahaan dapat dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kerugian pribadi atau masyarakat akibat real estate miliknya tidak dapat melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI PENJUALAN, PEMBUATAN, DAN DISTRIBUSI BARANG/JASA.
Kewajiban legal melibatkan janji dan kewajiban dari penjual sesuai dengan penjualan barang/jasa.

TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL DARI HUBUNGAN FIDUCIER
Dalam hubungan ini fiducier pemegang fiducier bertanggung jawab penuh atas kepercayaan yang diembannya.

Ø  TANGGUNG JAWAB PARA PROFESIONAL
Berkaitan dengan ketenaran dan keahlian yang dimiliki dalam pengetahuan khusus sebagai hasil keahliannya  (ahli hokum, dokter, akuntan), para professional bertanggung jawab terhadap kerugian akibat dari penerapan kehlian mereka

Ø  TANGGUNG JAWAB YANG MUNCUL KARENA PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR
Yaitu tanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul akibat kecelakaan kendaraan bermotor (termasuk juga kendaraan lainnya). Yang bertanggung jawab bisa: pengemudi, pemilik kendaraan/majikan
Kesulitan yang dihadapi bila kerugian itu menjadi tanggung jawab pengemudi adalah kemampuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar