Jumat, 25 Januari 2013

materi pengendalian resiko




BAB 1 : PENDAHULUAN

Pengertian Risiko

Kata risiko banyak dipergunakan dalam berbagai pengertian dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Seseorang menyatakan bahwa ada risiko yang harus ditanggung jika mengerjakan pekerjaan tertentu. Memahami konsep risiko secara luas, akan merupakan dasar yang esensial untuk memahami konsep dan teknik manajemen risiko. Oleh karena itu dengan mempelajari berbagai definisi yang dikemukakan dalam berbagai literatur diharapkan pemahaman tentang konsep risiko semakin jelas.

Menurut Hermanto Darmawi (1997 : 78) ada dua pendekatan dasar dalam menangani risiko, yaitu : Pengendalian risiko (risk control) dan Pembiayaan risiko (risk financing).

Pengendalian risiko dijalankan dengan metode berikut :
a. Menghindari risiko
b. Mengendalikan kerugian
c. Pemisahan
d. Kombinasi atau pooling
e. Pemindahan risiko


BAB  2 : MENGHINDARI RISIKO DAN PENGENDALIAN KERUGIAN

Menghindari Risiko

Salah satu cara menghindari risiko murni adalah menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan : Menolak, memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun hanya sementara.

Karakteristik dasar penghindaran risiko adalah dengan Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, di mana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.

Pengendalian  Kerugian (Loss Controlling)
Tujuan Mengendalikan Kerugian : Memperkecil kemungkinan/peluang terjadinya kerugian dan Mengurangi keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.
Pengendalian kerugian dibagi menjadi empat, yaitu :
  1. Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian, berupa :

  1. Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya :
  2. Pengendalian kerugian menurut lokasi
  3. Pengendalian menurut timing

BAB  3 :    ANALISIS KERUGIAN DAN HAZARD

Pengendalian risiko dilakukan dengan identifikasi dan analisis terhadap:
1.      Kerugian-kerugian yang telah terjadi.
2.      Hazard yang menyebabkan sutau kerugian atau yang mungkin menyebabkannya di masa mendatang.

Analisis Kerugian

Supervisor Lini :
1)      Menilai kinerja pada manajer lini.
2)      Mengevaluasi operasi perusahaan, sehingga dapat menetapkan operasi mana yang perlu dibetulkan.
Data Statistik :
1)      Perbandingan antara pengalaman perusahaan sendiri dengan perusahaan lain atau perusahaan secara umum.
2)      Pengetahuan tentang karakteristik setiap peril, sifat peril, sifat dan luasnya kerugian bulan-hari-jam terjadinya peril, karyawan/supervisor yang tersangkut, hazard atau peristiwa yang melatar belakngi peril.

Analisis Hazard
Hazard yang telah mengakibatkan terjadinya peril, hazard yang mungkin akan muncul, hazard dari pengalaman perusahaan lain atau pengalaman dari perusahaan asuransi.
  1. Checklist
  2. Fault tree analysis

Menentukan Kelayakan Ekonomis :
  1. Kerugian yang timbul karena peril
  2. Biaya pengendalian risiko

Pemisahan Kombinasi atau Pooling Pemindahan Risiko
  1. Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada pihak lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
  2. Risikonya sendiri yang dipindahkan.







BAB   4   :   MEMISAHKAN DAN MEMINDAHKAN RISIKO

Pemisahan Risiko
Yang dimaksud dengan pemisahan disini ialah menyebarkan harta yang menghadapi risiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Dengan menambah banyaknya independent exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil. Jadi memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang akan dialami.
Pemindahan Risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan tiga cara:
Pertama : harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dapata dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun dengan berbagai transaksi atau kontrak.
Kedua : Risiko itu sendiri yang dipindahkan
Ketiga : Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure unutk tranferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transfer

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar